1. Kode REG001
Keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terdaftar.
Penyebabnya bisa dikarenakan NPWP memang sudah tidak terdaftar atau karena NPWP sudah dinonaktifkan.
Solusinya, Wajib Pajak harus registrasi di https://ereg.pajak.go.id, melakukan perubahan data ke KPP terdaftar, atau lapor ke Kring Pajak.
2. Kode REG003
Keterangan: NPWP dalam kategori nonaktif.
Penyebabnya bisa dikarenakan NPWP sudah dinonaktifkan.
Solusinya, Wajib Pajak harus melakukan perubahan data ke KPP terdaftar.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
3. Kode REG004
Keterangan: tidak diperoleh keterangan status NPWP.
Penyebabnya bisa dikarenakan tidak diperolehnya keterangan status NPWP.
Solusinya, Wajib Pajak harus lapor ke Kring Pajak.
4. Kode REG005
Keterangan: Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak ditemukan.
Penyebabnya bisa dikarenakan Wajib Pajak belum memiliki EFIN.
Solusinya, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengunjungi KPP terdekat, sementara Wajib Pajak Badan mengunjungi KPP terdaftar, untuk mengaktifkan EFIN.