Hari Ini Terakhir, Berikut Ini Tata Cara Lapor SPT Pajak, Jangan Sampai Terlambat

Anna Maria Anggita - Rabu, 31 Maret 2021
Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak
Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak sobatpajak.com

Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang sedang berkarier, perlu diingat kalau hari ini, Rabu (31/3/2021) batas waktu akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Khususnya untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.

Seandainya Kawan Puan sedang tak ada waktu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tak masalah ya.

Baca Juga: Eror saat Lapor SPT Tahunan secara Online? Jangan Panik, Ini Dia 16 Kode Eror dan Solusinya!

Sebab, melaporkan SPT Tahunan sudah bisa dilaksanakan secara online loh.

Melansir dari KompasTekno, berikut ini cara membuat akun di laman resmi DJP Online, yuk simak:

  • Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Buka laman registrasi akun DJP Online melalui link ini
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
  • Masukkan kode keamanan
  • Selanjutnya, klik submit.

Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat

Lalu bagaimana tata cara lapor pajak online?

Setelah Kawan Puan berhasil mendaftar, tahap selanjutnya yakni mengisi SPT di laman DJP Online.

Jangan sampai melewati 31 Maret 2021 ya Kawan Puan, jika kamu tak ingin dijatuhi denda atau bahkan pidana.

Sumber: kompastekno
Penulis:
Editor: Linda Fitria