Baca Juga: Mau Bersenang-senang Tapi Tetap Hemat? Ini 4 Cara yang Bisa Dilakukan
25. Klik langkah berikutnya
26. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
27. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
Isi dengan sejumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
28. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
29. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
Baca Juga: Apa Itu Bitcoin? Pahami Pengertian, Investasi, dan Untung-Ruginya, Yuk!
30. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25
31. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
32. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
33. Bila kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
34. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing
35. Seandainya sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran
Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Keuangan Terbaik Menurut Otoritas Jasa Keuangan?
36. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar
38. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
39. Salin kode yang dikirimkan via e-mail
40. Klik kirim SPT
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Nah, gimana nih nggak ribet ya, Kawan Puan?
Selain menghemat waktu kamu juga tak perlu datang ke kantor pajak.
Jangan lupa lapor dan yuk, jadi warga yang taat pajak.
(*)