Tenang jangan bingung, berikut ini tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filling.
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
3. Arahkan kursor ke Dashboard, dan klik tab "lapor"
Baca Juga: Menjelang Akhir Maret, Awas Kena Denda kalau Terlambat Lapor SPT Tahunan
4. Klik ikon "e-filling"
5. Klik "Buat SPT"
6. Isi pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang paling sesuai
7. Di pertanyaan terakhir, wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT
8. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"