17. Pada bagian B, isi data harta dimiliki
Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbarui jika ada tambahan di tahun terbaru
18. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu
19. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan menekan " Tambah"
Baca Juga: Terakhir Lapor 31 Maret, Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online Agar Tak Kena Denda
20. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
21. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
22. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
23. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
24. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong