Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang sedang berkarier, perlu diingat kalau hari ini, Rabu (31/3/2021) batas waktu akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Khususnya untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.
Seandainya Kawan Puan sedang tak ada waktu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tak masalah ya.
Baca Juga: Eror saat Lapor SPT Tahunan secara Online? Jangan Panik, Ini Dia 16 Kode Eror dan Solusinya!
Sebab, melaporkan SPT Tahunan sudah bisa dilaksanakan secara online loh.
Melansir dari KompasTekno, berikut ini cara membuat akun di laman resmi DJP Online, yuk simak:
- Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Buka laman registrasi akun DJP Online melalui link ini
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
- Masukkan kode keamanan
- Selanjutnya, klik submit.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Lalu bagaimana tata cara lapor pajak online?
Setelah Kawan Puan berhasil mendaftar, tahap selanjutnya yakni mengisi SPT di laman DJP Online.
Jangan sampai melewati 31 Maret 2021 ya Kawan Puan, jika kamu tak ingin dijatuhi denda atau bahkan pidana.
Tenang jangan bingung, berikut ini tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filling.
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
3. Arahkan kursor ke Dashboard, dan klik tab "lapor"
Baca Juga: Menjelang Akhir Maret, Awas Kena Denda kalau Terlambat Lapor SPT Tahunan
4. Klik ikon "e-filling"
5. Klik "Buat SPT"
6. Isi pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang paling sesuai
7. Di pertanyaan terakhir, wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT
8. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"
9. Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda
10. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
11. Klik "Langkah selanjutnya"
12. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
13. Tekan "Ya" jika data tersebut benar
14. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
16. Isi data yang harus di isi
17. Pada bagian B, isi data harta dimiliki
Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbarui jika ada tambahan di tahun terbaru
18. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu
19. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan menekan " Tambah"
Baca Juga: Terakhir Lapor 31 Maret, Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online Agar Tak Kena Denda
20. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
21. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
22. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
23. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
24. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong
Baca Juga: Mau Bersenang-senang Tapi Tetap Hemat? Ini 4 Cara yang Bisa Dilakukan
25. Klik langkah berikutnya
26. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
27. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
Isi dengan sejumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
28. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
29. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
Baca Juga: Apa Itu Bitcoin? Pahami Pengertian, Investasi, dan Untung-Ruginya, Yuk!
30. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25
31. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
32. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
33. Bila kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
34. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing
35. Seandainya sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran
Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Keuangan Terbaik Menurut Otoritas Jasa Keuangan?
36. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar
38. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
39. Salin kode yang dikirimkan via e-mail
40. Klik kirim SPT
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Nah, gimana nih nggak ribet ya, Kawan Puan?
Selain menghemat waktu kamu juga tak perlu datang ke kantor pajak.
Jangan lupa lapor dan yuk, jadi warga yang taat pajak.
(*)