Ingin Jadi Pekerja Lepas? Simak Keuntungan dan Kerugiannya dulu Yuk!

Shenny Fierdha - Rabu, 31 Maret 2021
Ilustrasi pekerja lepas
Ilustrasi pekerja lepas ake1150sb

Kendati menawarkan sederet keuntungan, posisi pekerja lepas pun punya kekurangan tersendiri, Kawan Puan.

Karena statusnya yang bukan karyawan, pekerja lepas tidak dapat menikmati hak atau tunjangan yang umum diterima karyawan seperti asuransi kesehatan dan pensiun.

Maka itu pekerja lepas harus mencari dan membayar sendiri asuransi kesehatannya.

Penghasilan pekerja lepas tergantung dari berapa proyek atau klien yang berhasil mereka dapatkan.

Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

Jika mereka berhasil mendapat banyak klien atau proyek, maka mereka akan menghasilkan banyak uang, begitu pun sebaliknya.

Walau sudah punya beberapa klien atau proyek, klien bisa sewaktu-waktu mengakhiri kerjasamanya dengan pekerja lepas sebelum waktu yang disepakati.

Atau bisa juga proyek distop tiba-tiba karena berbagai alasan.

Kadang, ada pula klien yang terlambat membayar jasa pekerja lepas meski proyek sudah selesai, sehingga pekerja lepas harus menagih klien berulang kali.

Baca Juga: Bingung Menulis Surat Lamaran Kerja yang Baik? Ikuti Tips Jitu Ini!

Hal-hal tersebut pastinya berdampak buruk terhadap penghasilan pekerja lepas.

Berkarier sebagai pekerja lepas juga menuntut pekerja lepas untuk bisa melakukan berbagai pekerjaan sekaligus alias multitasking.

Maksudnya, pekerja lepas harus bisa mencari klien, bernegosiasi dengan klien, mengerjakan proyek, mengatur keuangan, dan lainnya seorang diri.

Hal ini tentu erat kaitannya dengan sifat profesi ini yang umumnya dilakukan sendirian.

Baca Juga: Perempuan Rentan Alami Perasaan Kesepian, Apa yang Harus Dilakukan?

Masih menyangkut soal kesendirian pada pekerja lepas, tak jarang mereka merasa kesepian karena tak ada teman kerja.

Meski demikian, hal ini biasanya tak jadi masalah bagi pekerja lepas yang memang senang menyendiri.

Nah, kalau Kawan Puan berminat menjadi pekerja lepas, silakan dipahami poin-poin tadi, ya!

(*)

Sumber: flexjobs.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029