Tindakan pelecehan seksual ini dibagi dua yakni berupa fisik dan non fisik, yang diarahkan pada seksualitas perempuan.
Pelecehan seksual ini bertujuan untuk merendahkan perempuan sebagai objek seksual saja.
4. Eksploitasi seksual
Pada kasus ini, biasanya pelaku menggunakan bujuk rayu atau pun penyalahgunaan kekuasaan.
Tujuannya agar mendapatkan layanan seksual yang dapat dinikmati secara sepihak, yakni si pelaku.
Contoh yang sering terjadi yakni ketika pelaku menjanjikan adanya perkawinan kepada pacarnya agar bisa mendapatkan layanan seksual.
Padahal sebetulnya tak pernah ada niatan untuk menikah.
Baca Juga: BNPB Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak di Pengungsian Banjir NTT Memadai
5. Perdagangan orang untuk tujuan seksual
Kasus ini telah tercatat di hukum Indonesia.
Di mana di dalam tindak pidana perdagangan orang, ada bentuk-bentuk yang tidak bisa masuk karena adanya keterbatasan unsur hukum.