11. Penyiksaan seksual
Sayangnya kata penyiksaan tidak dikenal dalam sistem pidana yang ada di Indonesia, kecuali dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM berat.
Jadi ketika ada suatu tindakan tapi tak bisa dibuktikan, maka penyiksaan ini sendiri tak bisa diangkat secara hukum.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Makin Miris, Budaya Perundungan Disebut Merajalela di Inggris
12. Penghukuman yang bernuansa seksual
Kawan Puan, mungkin kamu pernah mendengar kasus tentang pasangan yang diarak telanjang sebagai bentuk penghukuman.
Menurut Komnas HAM, hukuman ini termasuk jenis dalam tindak kekerasan seksual.
Sebab, tindakan ini selain keji juga merendahkan martabat manusia.
Selain itu, karena di Indonesia perempuan itu melambangkan kesucian, akibatnya dampak yang dirasakan bagi perempuan jauh lebih besar ketimbang laki-laki.