6. Prostitusi paksa
Akibat dari adanya keterbatasan unsur hukum, maka dari itu muncullah prostistusi paksa yang tidak memuat unsur perdagangan orang, menjadi luput dari perlindungan hukum.
Di sisi lain, dalam prostitusi paksa, perempuan kerap kali kehilangan kemerdekaannya secara total.
Sehingga seolah perempuan ada dalam kondisi penghambaan atau perbudakan seksual.
7. Perbudakan seksual
Dalam hukum di Indonesia sendiri, istilah perbudakan seksual dikenal dalam bagian tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sayangnya, jika tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan ini tidak dapat dibuktikan, maka perbudakan seksual ini gugur di hadapan hukum.
Baca Juga: Yuyun Sukawati Trauma Psikis Akibat Dugaan KDRT, Ini Dampaknya Buat Anak
8. Pemaksaan Aborsi
Kawan Puan, kita semua pastinya sudah tahu kalau tindakan aborsi di Indonesia itu sangatlah ilegal.
Meskipun begitu, hukum aborsi sangat tumpul
Hukum kita hanya melihat pada pihak perempuan yang melakukan atau pun pihak medis maupun non medis yang membantu aktivitas aborsi.
Sedangkan orang yang memaksa perempuan untuk melakukan aborsi tidak dikenakan hukuman.