Parapuan.co - Selama ini mungkin sebagian dari kita hanya mengenal kekerasan seksual seperti pemerkosaan atau cat calling saja.
Ternyata, kekerasan seksual sebenarnya mencakup hal yang sangat luas.
Menurut catatan dari Komnas Perempuan dengan hasil pemantauan dari sejak tahun 1998 hingga tahun 2010 ditemukan berbagai bentuk kekerasan seksual.
Melansir dari Instagram resmi Komnas Perempuan, berikut ini penjabaran 15 jenis kekerasan seksual menurut Andy Yentriyani, selaku Ketua Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2024:
Baca Juga: Alami KDRT, Ini Fakta Perceraian Thalita Latief dan Dennis Rizky Lyla
1. Perkosaan
Perkosaan tak sekadar penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan, tapi dilengkapi pula dengan berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksual lainnya.
Selain itu, dalam proses perkosaan yang seringkali terhenti, bukan karena pelaku ingin menghentikan, namun karena ada tindakan tegas dari pihak lain atau pun karena korban yang melarikan diri.
2. Percobaan atau ancaman perkosaan
Bentuk kedua dari kekerasan seksual yakni percobaan perkosaan atau ancaman untuk tindakan perkosaan dan lain-lain.
Tujuan dari tindakan ini yakni agar korban merasa terintimidasi.
Tindakan pelecehan seksual ini dibagi dua yakni berupa fisik dan non fisik, yang diarahkan pada seksualitas perempuan.
Pelecehan seksual ini bertujuan untuk merendahkan perempuan sebagai objek seksual saja.
4. Eksploitasi seksual
Pada kasus ini, biasanya pelaku menggunakan bujuk rayu atau pun penyalahgunaan kekuasaan.
Tujuannya agar mendapatkan layanan seksual yang dapat dinikmati secara sepihak, yakni si pelaku.
Contoh yang sering terjadi yakni ketika pelaku menjanjikan adanya perkawinan kepada pacarnya agar bisa mendapatkan layanan seksual.
Padahal sebetulnya tak pernah ada niatan untuk menikah.
Baca Juga: BNPB Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak di Pengungsian Banjir NTT Memadai
5. Perdagangan orang untuk tujuan seksual
Kasus ini telah tercatat di hukum Indonesia.
Di mana di dalam tindak pidana perdagangan orang, ada bentuk-bentuk yang tidak bisa masuk karena adanya keterbatasan unsur hukum.
6. Prostitusi paksa
Akibat dari adanya keterbatasan unsur hukum, maka dari itu muncullah prostistusi paksa yang tidak memuat unsur perdagangan orang, menjadi luput dari perlindungan hukum.
Di sisi lain, dalam prostitusi paksa, perempuan kerap kali kehilangan kemerdekaannya secara total.
Sehingga seolah perempuan ada dalam kondisi penghambaan atau perbudakan seksual.
7. Perbudakan seksual
Dalam hukum di Indonesia sendiri, istilah perbudakan seksual dikenal dalam bagian tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sayangnya, jika tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan ini tidak dapat dibuktikan, maka perbudakan seksual ini gugur di hadapan hukum.
Baca Juga: Yuyun Sukawati Trauma Psikis Akibat Dugaan KDRT, Ini Dampaknya Buat Anak
8. Pemaksaan Aborsi
Kawan Puan, kita semua pastinya sudah tahu kalau tindakan aborsi di Indonesia itu sangatlah ilegal.
Meskipun begitu, hukum aborsi sangat tumpul
Hukum kita hanya melihat pada pihak perempuan yang melakukan atau pun pihak medis maupun non medis yang membantu aktivitas aborsi.
Sedangkan orang yang memaksa perempuan untuk melakukan aborsi tidak dikenakan hukuman.
9. Pemaksaan kontrasepsi
Menurut Andy, pemaksaan kontrasepsi banyak dialami oleh orang di Indonesia terutama ODHA dan penyandang disabilitas.
Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan baik penghentian persebaran HIV AIDS atau pun karena kekhawatiran akan ketidakmampuan atau ketidakcakapan dari perempuan untuk dapat merawat anaknya pasca kehamilan, sementara ia menjadi korban pemerkosaan.
Sehingga banyak orang yang mengambil keputusan sepihak tanpa mendapatkan informasi yang utuh sehingga perempuan dapat mengambil persetujuannya sendiri apakah mau dipasang kontrasepsi atau tidak.
Ada beberapa kasus yang ditemukan oleh Komnas Perempuan, yakni dilakukannya sterilisasi.
Bahkan diaplikasikan pada anak atau perempuan disabilitas khususnya gangguan mental yang menjadi korban perkosaan.
Baca Juga: Audi Marissa Tak Bisa Menyentuh Anaknya Usai Melahirkan, Begini Kondisi Istri Anthony Xie Sekarang
10. Pemaksaan perkawinan
Pemaksaan perkawinan terjadi dalam berbagai bentuk.
Misalnya ada perempuan yang dipaksa menikah dengan saudara laki-laki dari mendiang suami.
Atau praktik culik atau tangkap, sehingga perempuan tidak memiliki kesempatan untuk bisa secara merdeka menyatakan persetujuannya pada perkawinan.
Ada pun beberapa kasus ekstrem terjadi di mana anak perempuan dipaksa menikah dengan orang yang berusia jauh lebih tua, atau bahkan sama dengan umur orang tuanya.
11. Penyiksaan seksual
Sayangnya kata penyiksaan tidak dikenal dalam sistem pidana yang ada di Indonesia, kecuali dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM berat.
Jadi ketika ada suatu tindakan tapi tak bisa dibuktikan, maka penyiksaan ini sendiri tak bisa diangkat secara hukum.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Makin Miris, Budaya Perundungan Disebut Merajalela di Inggris
12. Penghukuman yang bernuansa seksual
Kawan Puan, mungkin kamu pernah mendengar kasus tentang pasangan yang diarak telanjang sebagai bentuk penghukuman.
Menurut Komnas HAM, hukuman ini termasuk jenis dalam tindak kekerasan seksual.
Sebab, tindakan ini selain keji juga merendahkan martabat manusia.
Selain itu, karena di Indonesia perempuan itu melambangkan kesucian, akibatnya dampak yang dirasakan bagi perempuan jauh lebih besar ketimbang laki-laki.
13. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan
Contohnya yakni sunat perempuan.
Andy mengungkapkan jika sunat perempuan punya kontroversi yang sangat tinggi.
"Akan tetapi spektrum dari tindakan sunat perempuan mulai dari simbolik sampai yang mencederai fisik organ seksual perempuan itu didasarkan pada sebuah pemikiran yang sangat diskriminatif, terhadap kemampuan diri perempuan dan dimaksudkan untuk mengontrol seksualitas perempuan" ucapnya melalui instagram resmi Komnas Perempuan.
Baca Juga: Demi Lovato Bongkar Kekerasan Seksual yang Dialaminya dalam Film Dokumenter
14. Kontrol seksual
Kontrol seksual memiliki bentuk yang beragam, contohnya keinginan untuk melakukan tes keperawanan pada perempuan.
Dengan alasan anak-anak muda dianggap tidak mampu mengendalikan diri sehingga banyak melakukan praktik relasi seksual pranikah.
Sebab hubungan intim pranikah dianggap merusak moralitas bangsa.
Padahal tes keperawanan sendiri menggunakan tindakan yang bersifat intrusi atau menyerang ke dalam tubuh perempuan.
15. Pemaksaan kehamilan
Tindakan ini ditemukan dalam beberapa kasus di mana perempuan ingin menghentikan kehamilannya ataupun fungsi reproduksinya dengan menggunakan kontrasepsi, tapi tidak dapat dilakukan.Dengan alasan bahwa pasangannya tidak setuju. (*)