Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Kurun waktu pengambilan sampel ini maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Di samping itu bisa pula menggunakan tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.
Baca Juga: 6 Tips Atasi Jet Lag Menurut Seorang Pilot, Cara Terbaik Adaptasi dengan Zona Waktu Baru
Tak lupa calon penumpang mengisi e-HAC Indonesia atau Electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
Apabila Kawan Puan butuh bepergian dengan menggunakan transportasi laut, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Sampel tes ini harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang transportasi laut pun bisa menggunakan alternatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum jam keberangkatan.
Setelah itu mengisis e-HAC Indonesia.
Peraturan ini juga berlaku untuk penumpang transportasi lain yang hanya menyeberang antar pelabuhan maupun perjalanan rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi.