- kendaraan pribadi
Kawan Puan yang melakukan perjalan darat dengan kendaraan pribadi pada tanggal yang sudah disebutkan tadi, diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sampel dan hasil negatif Covid-19 dari tes tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila tidak bisa atau sempat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen, maka bisa menggunakan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat perjalanan.
Nantinya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Jadi ada baiknya Kawan Puan siapkan hasil tes negatif ini.
- transportasi darat umum
Sedikit berbeda dengan transportasi lain dan kendaraan darat, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat umum tidak perlu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hanya saja akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 di tengah perjalanan, apabila memang diperlukan, oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Mengingat seluruh moda transportasi akan diberlakukan tes bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan, maka ada baiknya Kawan Puan menyiapkan diri dengan baik.
Apabila memang sangat harus bepergian di tanggal-tanggal pengetatan persyaratan perjalanan dan peniadaan mudik, maka pastikan tubuh sehat.
Tapi memang jauh lebih baik tetap tinggal di rumah atau kota masing-masing demi menghindari risiko terpapar virus corona. (*)
Baca Juga: Terpaksa Buka Puasa di Jalan? Ketahui Tips Aman Berbuka di KRL, MRT, dan KA Jarak Jauh