Transportasi daratTak hanya udara dan laut, transportasi darat termasuk kereta api, kendaraan umum, dan pribadi pun wajib melakukan tes Covid-19 sebelum waktu keberangkatan.
Jadi, apabila Kawan Puan bepergian menggunakan kendaraan darat, baik itu yang umum maupun pribadi, selama masa pengetatan dan peniadaan mudik, harus tes Covid-19 dulu sebelum berangkat.
- kereta api
Sebelumnya, hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/rapid test antigen untuk penumpang kereta api berlaku hingga 3x24 jam.
Namun, selama masa pengetatan sebelum dan pasca mudik Lebaran, hasil negatif Covid-19 untuk RT-PCR/rapid test antigen hanya akan berlaku 1x24 jam, sama seperti ketentuan untuk transportasi laut dan udara.
Sedangkan untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan di stasiun kereta api sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April