Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Rizka Rachmania - Sabtu, 24 April 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Irina Cheremisinova

Parapuan.co - Kawan Puan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Surat edaran ini berisikan tentang peraturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang berlaku mulai dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021.

Lalu, ada pula peraturan mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik yang berlaku sejak mulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021.

Baca Juga: Bisa Berisiko, Amankah Data Pribadi dalam Paspor Vaksin Digital Saat Bepergian?

Sedangkan aturan mengenai peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, ikut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran ini berisikan tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski sulit dan terasa berat, namun demi mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sampai sekarang masih ada, maka Kawan Puan harus bersabar.

Lagipula hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Sudah banyak contoh di mana orang yang abai dan bebas bepergian justru malah terinfeksi.

Perlu diingat juga bahwa vaksin bukan jaminan kita tidak terserang virus. Vaksin hanya membantu meningkatkan imunitas tubuh.

Tapi, kalau misalnya Kawan Puan perlu bepergian dalam rangka bukan mudik, berikut aturan perjalanan beragam transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara selama masa peniadaan mudik Lebaran 2021:

Transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Kurun waktu pengambilan sampel ini maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping itu bisa pula menggunakan tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: 6 Tips Atasi Jet Lag Menurut Seorang Pilot, Cara Terbaik Adaptasi dengan Zona Waktu Baru

Tak lupa calon penumpang mengisi e-HAC Indonesia atau Electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).

Transportasi laut

Apabila Kawan Puan butuh bepergian dengan menggunakan transportasi laut, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Sampel tes ini harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang transportasi laut pun bisa menggunakan alternatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum jam keberangkatan.

Setelah itu mengisis e-HAC Indonesia.

Peraturan ini juga berlaku untuk penumpang transportasi lain yang hanya menyeberang antar pelabuhan maupun perjalanan rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi.

Transportasi daratTak hanya udara dan laut, transportasi darat termasuk kereta api, kendaraan umum, dan pribadi pun wajib melakukan tes Covid-19 sebelum waktu keberangkatan.

Jadi, apabila Kawan Puan bepergian menggunakan kendaraan darat, baik itu yang umum maupun pribadi, selama masa pengetatan dan peniadaan mudik, harus tes Covid-19 dulu sebelum berangkat.

- kereta api

Sebelumnya, hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/rapid test antigen untuk penumpang kereta api berlaku hingga 3x24 jam.

Namun, selama masa pengetatan sebelum dan pasca mudik Lebaran, hasil negatif Covid-19 untuk RT-PCR/rapid test antigen hanya akan berlaku 1x24 jam, sama seperti ketentuan untuk transportasi laut dan udara.

Sedangkan untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan di stasiun kereta api sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Dari Pesawat Hingga Kereta Api, Wisatawan Wajib Ikuti Aturan Ini Per 1 April

- kendaraan pribadi

Kawan Puan yang melakukan perjalan darat dengan kendaraan pribadi pada tanggal yang sudah disebutkan tadi, diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sampel dan hasil negatif Covid-19 dari tes tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila tidak bisa atau sempat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen, maka bisa menggunakan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Jadi ada baiknya Kawan Puan siapkan hasil tes negatif ini.

- transportasi darat umum

Sedikit berbeda dengan transportasi lain dan kendaraan darat, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat umum tidak perlu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hanya saja akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 di tengah perjalanan, apabila memang diperlukan, oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Mengingat seluruh moda transportasi akan diberlakukan tes bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan, maka ada baiknya Kawan Puan menyiapkan diri dengan baik.

Apabila memang sangat harus bepergian di tanggal-tanggal pengetatan persyaratan perjalanan dan peniadaan mudik, maka pastikan tubuh sehat.

Tapi memang jauh lebih baik tetap tinggal di rumah atau kota masing-masing demi menghindari risiko terpapar virus corona. (*)

Baca Juga: Terpaksa Buka Puasa di Jalan? Ketahui Tips Aman Berbuka di KRL, MRT, dan KA Jarak Jauh

Sumber: Addendum Surat Edaran
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya