Minimnya Layanan Kesehatan dan Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Papua

Putri Mayla - Kamis, 29 April 2021
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan SHUTTERSTOCK

Parapuan.co – Berbagai bentuk kekerasan bisa menyebabkan gangguan kesehatan, baik secara fisik maupun mental.

Maka itu, perempuan korban kekerasan harus mendapatkan hak atas kesehatan dan pemulihan.

"Dalam UUD 1945 Pasal 28 I mencakup hak atas kesehatan dan lingkungan sehat, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan," ungkap Retty dalam Diskusi Online #PAPUANWEEK bertajuk Hak atas Kesehatan dan Pemulihan Perempuan Papua, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Pendidikan Seksual Komprehensif, Upaya Kurangi Risiko Kekerasan Berbasis Gender Online

Meski ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Perlindungan anak, angka kekerasan terhadap perempuan tinggi tetapi minim pelaporan terutama kasus KDRT dan kekerasan seksual di Papua.

Dalam UU no 7  tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk diskriminasi, tanggung jawab negara salah satunya yaitu mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan.

Sayangnya, implementasinya di lapangan masih dipertanyakan hingga kini.

Di Papua juga masih susah dalam mengakses layanan kesehatan dan info mengenai kesehatan.

“Di daerah pedalaman dan daerah rawan konflik bersenjata susah untuk mengakses layanan kesehatan,” ungkap Elsa Desi Manggaprouw selaku Paralegal OPSI/ LBH Papua.

Desi menambahkan, kebijakan pemerintah untuk memperhatikan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan belum terealisasi dengan baik.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Selama Pandemi, Ini Dampaknya Bagi Penyintas

Sehingga membutuhkan sistem yang tepat untuk mengatasi isu-isu perempuan yang ada di Papua.

Mengingat bahwa Papua berbeda dengan daerah lainnya.

"Untuk mendampingi korban kekerasan seksual, diperlukan untuk mempercayai dan membesarkan hati mereka yang mengalami depresi, serta jangan memberikan stigma pada mereka,” tambah Retty.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang PARAPUAN dapatkan, ada beberapa layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan sebelum dan selama proses peradilan, yakni:

  1. Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis.
  2. Pemberian informasi tentang hak korban, proses peradilan dan layanan pemulihan.
  3. Pemberian bantuan transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya yang diperlukan.
  4. Pendampingan hukum.
  5. Penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman.
  6. Penyediaan layanan psikososial.
  7. Penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban.
  8. Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya.
  9. Pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala.
  10. Ganti Kerugian atau Restitusi, serta pendampingan penggunaannya.
  11. Penyediaan layanan jaminan sosial.
  12. Pemberdayaan ekonomi untuk korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Begini Tanda-Tanda Pelecehan Emosional, Tanpa Sadar Sering Kamu Alami

(*)

Sumber: Diskusi Online #PAPUANWEEK Komnas Perempuan dan AJAR
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara