Kisah Narapidana Perempuan: Saling Menguatkan dan Ingin Berkarya Lagi

Firdhayanti - Jumat, 30 April 2021
Hj. Ida Lidia, salah satu napi di Lapas Wanita Tangerang yang mengikuti Penyuluhan Antikorupsi di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang pada Selasa (20/4/2021)
Hj. Ida Lidia, salah satu napi di Lapas Wanita Tangerang yang mengikuti Penyuluhan Antikorupsi di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang pada Selasa (20/4/2021) DOK.PARAPUAN/Firdhayanti

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, PARAPUAN berkesempatan untuk mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A, tepatnya pada Selasa (20/4/2021) lalu. 

Kunjungan ke lapas tersebut bertepatan dengan acara yang digelar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yakni Penyuluhan Antikorupsi sekaligus menyemarakkan hari Kartini yang akan jatuh dalam waktu dekat pada saat itu. 

Dalam kesempatan itu, awak media dapat mewawancarai salah satu narapidana. 

Baca Juga: Arisan Parapuan Ajak Perempuan Indonesia untuk Mewujudkan Mimpinya

Hj. Ida Lidia merupakan salah satu narapidana yang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas korupsi pengadaan jasa keamanan di Dinas Kesehatan yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2013.

Awal masuk penjara, Ida merasa berat karena harus meninggalkan keluarganya. 

"Karena di usia saya yang 63 waktu itu saya harus menjalani hukuman selama 2 tahun setengah. Saya meninggalkan keluarga, saya meninggalkan suami, dan meninggalkan anak cucu yang jumlahnya sudah 7 orang," cerita Ida. 

Masuk penjara di usia yang tak lagi muda pun mempengaruhi kesehatannya yang mengakibatkan ia harus dirawat selama beberapa waktu. 

"Tensi saya, 170 dan vertigo sehingga saya harus minum obat setiap hari," ceritanya. 

Baca Juga: Minimnya Layanan Kesehatan dan Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Papua

Saling Menguatkan Antar Warga Binaan

Di kamar sendiri, Ida berada di kamar Anggrek yang berjumlah 11 orang. Ida sendiri sekamar dengan beberapa WNA.

"Tapi memang ruangannya memang besar dan ruangannya memang bersih. Banyak teman-teman disitu yang dari luar negeri, dari Vietnam, dari Thailand, dari India, Nepal, mereka hukumannya ada 14 tahun 18 tahun dan 10 tahun," terang Ida.

Mendapat vonis hukuman 2,5 tahun Ida tetap saling menguatkan para napi, terlebih teman sekamarnya yang WNA karena tak ada yang membesuknya.

"Saya alhamdulillah masih bisa dikunjungi suami, anak menantu, dan saudara-saudara yang lain jadi kita saling menguatkan serta saling berbagi kita saling mensupport untuk supaya kita saling apa namanya bisa bertahan untuk sehat di Lapas ini," kata ibu dari tiga orang anak tersebut. 

Sudah tinggal cukup lama, Ida mengatakan bahwa lapas tak seperti apa yang ia bayangkan.

"Mau masuk kan saya udah ngebayangin seperti apa walaupun memang susah ya, kita tidak bisa bertemu keluarga, dengan adanya Covid ini tidak bisa. Jam 5 kita udah di keong, di dalam, tidak bisa kontak dengan keluarga terus," katanya.

"Tapi ya itu mungkin sudah takdir saya saya harus disini," tambah Ida.

Ingin Praktik Lagi

Sebagai dokter gigi, Ida bercerita bahwa ia ingin kembali praktik dan melayani masyarakat setelah bebas nanti. 

"Saya ingin berkarya karena saya dokter gigi. Saya masih ingin praktik. Saya ingin masih bisa memberikan tenaga saya. Karena dulu saya memang praktiknya di daerah, sehingga terjangkau. Mudah-mudahan saya masih diterima," jelasnya. 

Disamping itu, Ida bersyukur karena selama pandemi ini praktik dokter gigi tutup dan tidak boleh berpraktik. 

Baca Juga: Rayakan Hari Puisi Nasional, Ini Penyair Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

"Ya mungkin ini sudah jalannya dari Allah juga," ucap Ida. 

Terkait dengan acara, Ida mengatakan bahwa korupsi sangat merugikan. 

"Merugikan bangsa dan generasi," kata Ida. 

Ida pun mengatakan meskipun ia dan napi lainnya sudah ada di Lapas lalu keluar, kita bukan di cap sampah masyarakat. 

"Saya masih 64 tahun, masih sehat dan masih bisa berguna untuk masyarakat," katanya. 

(*)

 

Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kurikulum Merdeka Beri Literasi Finansial untuk Siswa, Bagaimana Aplikasinya?