Parapuan.co - Pemerintah telah resmi melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Diwartakan Kompas.com, larangan ini tak lepas dari cenderung meningkatnya kasus positif Covid-19 selama musim libur panjang, termasuk saat musim mudik Lebaran.
Larangan resmi pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Nekat Mau Mudik Naik Travel Gelap? Siap-siap Terima 4 Risiko Ini
Terdapat enam poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut yaitu masa berlaku larangan mudik dan sasaran pelarangan, orang yang dikecualikan, dan surat izin perjalanan.
SE juga membahas soal proses screening, sanksi, dan adendum pengetatan.
Berikut pembahasan singkat dari keenam poin itu, masih dari Kompas.com.
Masa Berlaku Larangan Mudik dan Sasaran Pelarangan
Seperti yang tadi disebutkan, larangan ini berlaku dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, atau selama total 12 hari.
Sasaran pelarangan adalah masyarakat yang hendak bepergian antarkota atau kabupaten, provinsi, maupun negara, baik dengan kendaraan darat, laut, atau udara.
Orang yang Dikecualikan
Meski larangan berlaku bagi segenap masyarakat, namun ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri
Kelompok masyarakat yang dibolehkan bepergian adalah orang-orang yang membawa kendaraan distribusi logistik.
Selain itu, orang-orang yang bepergian untuk keperluan bekerja (dinas), mengunjungi keluarga yang sakit, dan melayat ke rumah keluarga yang meninggal diperbolehkan.
Ibu hamil boleh bepergian untuk keperluan pemeriksaan dengan didampingi satu orang.
Sementara, ibu hamil yang hendak melahirkan boleh bepergian untuk bersalin dengan didampingi maksimal dua orang.
Surat Izin Perjalanan
Khusus bagi masyarakat yang boleh bepergian saat masa mudik nanti, mereka harus punya print out atau dokumen fisik berupa surat izin perjalanan tertulis.
Surat tersebut juga dikenal dengan istilah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat tersebut dikeluarkan oleh masing-masing tempat kerja, baik itu instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, maupun swasta.
Masing-masing tempat kerja punya ketentuan tersendiri terkait penulisan surat.
Baca Juga: Selain Mudik, Ini 3 Tradisi Ramadhan yang Dirindukan Selama Pandemi
Masyarakat yang termasuk pekerja informal dan boleh bepergian saat masa mudik harus membawa surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau lurah.
Masyarakat nonpekerja yang boleh bepergian saat masa mudik harus membawa surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau lurah.
Penting diingat bahwa surat izin perjalanan/SIKM bersifat individual yang berarti satu orang hanya bisa memegang satu surat untuk dirinya sendiri.
Pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun harus punya surat izin perjalanan/SIKM.
Surat ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Proses Screening
Semua dokumen milik masyarakat yang boleh melakukan perjalanan itu akan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Petugas akan memeriksa dokumen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area jalan tol maupun perbatasan kota besar.
Petugas akan memeriksa dokumen pula di titik penyekatan daerah aglomerasi.
Daerah aglomerasi adalah kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca Juga: Tak Boleh Mudik? Ini Rekomendasi Tempat Wisata yang Bisa Kamu Datangi di Jakarta
Selain memeriksa surat izin perjalanan/SIKM, petugas juga akan memeriksa surat hasil tes Covid-19, seperti hasil rapid test PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19.
Sanksi
Masyarakat yang melanggar SE ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adendum Pengetatan
Menyusul penerbitan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Satgas kembali menerbitkan adendum atas SE tersebut.
Adendum ringkasnya adalah peraturan tambahan dalam suatu aturan hukum.
Adendum itu mengatur soal persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah masa peniadaan mudik.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah
Dua minggu sebelum mudik yakni tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021, sementara satu minggu sesudah mudik yaitu 18-24 Mei 2021.
Salah satu aturan terkait syarat PPDN dalam adendum adalah petugas yang berwenang akan memeriksa kondisi kesehatan PPDN secara acak (random) jika diperlukan.
Pemeriksaan kesehatan secara acak dilakukan dengan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19 di titik-titik pemeriksaan seperti rest area jalan tol.(*)