Nah Kawan Puan, dalam asuransi ada beberapa istilah yang akan sering kamu dengar, seperti polis asuransi dan premi asuransi.
Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis, antara pemegang polis dan perusahaan ansuransi sebagai penanggung.
Adapun premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Baca Juga: Kenali 3 Tipe Orang yang Kecanduan Belanja Online, Kamu yang Mana?
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada beberapa imbalan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.
Yang pertama adalah memberi penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Selain itu, perusahaan asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Baca Juga: Kawan Puan Mau Dapat Diskon BBM dan Elpiji Spesial Idulfitri? Ini Caranya!
Adapun beberapa jenis perusahaan asuransi yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut Kawan Puan.
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.