Memahami Dunia Asuransi, Mulai dari Istilah dan Berbagai Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Selasa, 4 Mei 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang Photo by Pixabay from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan diri dari risiko yang sering mengintai.

Risiko seperti sakit, kecelakaan, kehilangan harta karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.

Namun demikian, masyarakat masih kurang memahami pentingnya menggunakan asuransi ini.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Atur Keuangan Lewat Aplikasi Digital Bagi Kamu yang Konsumtif

Menurut pengamat asuransi dan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah, masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi.

"Masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan. Inti dari asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi," jelas Azuarini, seperti yang dikutip dari Tribunnews.

Nah Kawan Puan, jika kamu tertarik untuk berasuransi setelah mengetahui berbagai manfaat yang ditawarkan, ada baiknya kamu mengenal seluk beluk dunia asuransi ini terlebih dahulu. 

Baca Juga: Demi Kelestarian Lingkungan, Banyak Pihak Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia

Melansir dari Kompas, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan dalam bentuk mengganti atau mengurangi kerugian.

Dengan demikian, mengasuransikan sesuatu (jiwa, harta, dan sebagainya) adalah menyerahkan atau membagi kerugian kepada perusahaan asuransi.

Nah Kawan Puan, dalam asuransi ada beberapa istilah yang akan sering kamu dengar, seperti polis asuransi dan premi asuransi.

Polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis, antara pemegang polis dan perusahaan ansuransi sebagai penanggung.

Adapun premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Baca Juga: Kenali 3 Tipe Orang yang Kecanduan Belanja Online, Kamu yang Mana?

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada beberapa imbalan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.

Yang pertama adalah memberi penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Selain itu, perusahaan asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca Juga: Kawan Puan Mau Dapat Diskon BBM dan Elpiji Spesial Idulfitri? Ini Caranya!

Adapun beberapa jenis perusahaan asuransi yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut Kawan Puan.

1. Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

2. Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.

Atau pembayaran lain kepada pihak pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak menurut jangka waktu tertentu, sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian.

Besaran dana yang diberikan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca Juga: THR PNS Segera Cair! Begini Cara Mengatur Agar Keuanganmu Sehat

3. Perusahaan Reasuransi

Perusahaan ini memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Selanjutnya ada perusahaan penunjang asuransi.

1. Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi.

Perusahaan ini juga menangani penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Baca Juga: Ingin Masa Pensiun Sejahtera? Kawan Puan Harus Persiapkan dari Sekarang

2. Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.

Perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaaan reasuransi.

3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan ini memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan jasa konsultasu atas obyek asuransi yang dipertanggung jawabkan.

Nah Kawan Puan, semoga informasi di atas bisa menjadi wawasan tambahan bagi kamu yang tertarik untuk berasuransi. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati