Baca Juga: Ingin Masa Pensiun Sejahtera? Kawan Puan Harus Persiapkan dari Sekarang
2. Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.
Perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaaan reasuransi.
3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan ini memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan jasa konsultasu atas obyek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
Nah Kawan Puan, semoga informasi di atas bisa menjadi wawasan tambahan bagi kamu yang tertarik untuk berasuransi. (*)