2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.
Atau pembayaran lain kepada pihak pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak menurut jangka waktu tertentu, sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian.
Besaran dana yang diberikan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Baca Juga: THR PNS Segera Cair! Begini Cara Mengatur Agar Keuanganmu Sehat
3. Perusahaan Reasuransi
Perusahaan ini memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Selanjutnya ada perusahaan penunjang asuransi.
1. Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi.
Perusahaan ini juga menangani penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.