Ungkap Kasus Kekerasan, Aktivis Perempuan Muda di Jombang Dianiaya 6 Pria

Aulia Firafiroh - Kamis, 13 Mei 2021
aktivis perempuan jombang
aktivis perempuan jombang funky-data

Sempat ditolak saat melapor polisi

Kasus kekerasan terhadap aktivis perempuan sekaligus mahasiswi yang dilakukan oleh segerombolan orang kini dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Namun saat korban melapor, polisi disebut sempat menolak laporan korban.

Saat dikonfirmasi, dilansir dari suryamalang.com, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polsek Ploso terkait kasus penganiayaan terhadap aktivis perempuan tersebut.

"Sudah kami terima sekarang masih pendalaman pemeriksaan tambahan korban karena baru kemarin dilimpahkan ke Polres," ujarnya pada hari Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Cinta Laura Ingin Terus Suarakan Isu Kekerasan Seksual di Indonesia

Teguh memberikan klarifikasi saat korban melapor di Polres Jombang justru diarahkan ke Polsek Ploso.

Teguh menjelaskan saat itu korban tidak membawa bukti-bukti karena itulah yang bersangkutan diminta membawa kardus Handphone dan kartu identitas KTP sebagai bukti kepemilikan handphone yang dirampas oleh pelaku penganiayaan.

"Akhirnya yang bersangkutan melapor ke Polsek Ploso dan diterima. Namun karena Polsek Ploso tidak ada kewenangan menyidik maka kami tarik dan dilimpahkan kemarin Senin siang," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa seseorang mengembalikan Handphone milik korban di Polsek Ploso.

Baca juga: Infrastruktur Tak Mendukung, Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kondisi Bencana

Namun pihak kepolisian belum dapat memastikan motif perampasan handphone dan penganiayaan terhadap aktivis perempuan tersebut.

"Jadi setelah diambil itu tidak lama kemudian diserahkan ke Polsek sama pelakunya dan Handphone yang bersangkutan diamankan sebagai barang bukti," terangnya.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa yang bersangkutan dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

Selain itu, pihaknya juga tidak berani menyimpulkan pelaku adalah orang suruhan yang berkaitan dengan pondok pesantren di Ploso.

"Karena itu pendalaman kasus ini perlu saksi dan yang bersangkutan dihadirkan untuk pemeriksaan," ujarnya. (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh