1. Pelanggaran Privasi
Adapun yang termasuk tindakan pelanggaran privasi adalah:
- Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan, dan
- Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.
2. Pengawasan dan Pemantauan
Adapun yang termasuk tindakan pengawasan dan pemantauan adalah:
- Memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online atau offline,
- Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan
- Menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target, dan
- Menguntit atau stalking.
Baca Juga: Apa Itu Stalking? Ketahui Pengertian dan Bentuk Perilakunya yuk!
3. Perusakan Reputasi atau Kredibilitas
Adapun yang termasuk tindakan perusakan reputasi adalah:
- Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (mis. akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna,
- Memanipulasi atau membuat konten palsu,
- Mencuri identitas dan impersonasi (mis. berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik),
- Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang, dan
- Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).