6. Serangan yang Ditargetkan ke Komunitas Tertentu
Adapun yang termasuk tindakan serangan pada komunitas adalah:
- Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat,
- Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi.
- Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi,
- Pengepungan (mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu, dan
- Pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.
Itu dia beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online.
Apabila Kawan Puan mengalaminya, maka dokumentasikan hal-hal yang terjadi, pantau situasi yang dihadapi.
Jangan takut untuk menghubungi bantuan dari individu, lembaga atau organisasi terpercaya seperti Komnas Perempuan, LBH Apik, dan lainnya.
Kemudian lapor dan blokir pelaku dari platform online yang digunakan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan tetap waspada yah Kawan Puan. (*)