4. Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan online)
Adapun yang termasuk tindakan pelecehan adalah:
- Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan,
- Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik,
- Komentar kasar,
- Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu,
- Penghasutan terhadap kekerasan fisik
- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual
- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita
- Menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif
Baca Juga: Dukung Korban Kekerasan Seksual, Posko Pengaduan Gofar Hilman Dibuka!
5. Ancaman dan Kekerasan Langsung
Adapun yang termasuk tindakan ancaman dan kekerasan langsung adalah:
- Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana),
- Pemerasan seksual,
- Pencurian identitas, uang, atau properti, dan
- Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.