Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat selama Pandemi, Apa Saja yang Termasuk Tindakan KBGO?

Citra Narada Putri - Minggu, 20 Juni 2021
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat selama pandemi.
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat selama pandemi. BRO Vector

Parapuan.co – Modern kini, tentu kita merasakan dunia yang perlahan kian setara.

Hal ini dibuktikan oleh data indeks ketidaksetaraan gender di Indonesia yang secara konstan menurun dari 0,4666 (2015) menjadi 0,421 (2019).

Kendati demikian, menurut data Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2021 justru menunjukkan ironi tersendiri.

Yaitu, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online yang dilaporkan ke Kompas Perempuan pada tahun 2020 naik menjadi 940 kasus.

Disampaikan oleh Rani Hastari, Gender Equality & Social Inclusion (GESI) Specialist Yayasan Plan International Indonesia, bahwa konsep kesetaraan gender merupakan fondasi untuk mencegah dan menghentikan kasus kekerasan seksual.

“Tingginya risiko KBGO terutama di masa pandemi menjadi pengingat kita tentang perlunya pengenalan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” tutur Rani acara peluncuran kampanye No! Go! Tell! Pada Sabtu (19/6).

Lantas, apa saja tindakan yang termasuk dalam kategori KBGO?

Baca Juga: Jordyn Woods Kerap Alami Overseksualisasi di Media Sosial, Apa itu?

Berdasarkan kasus-kasus KBGO yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2017, setidaknya ada delapan bentuk.

Yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Namun, secara lebih rinci, dalam daftar Internet Governance Forum, KBGO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksploitasi.

Hal yang penting untuk dipahami juga bahwa KBGO juga dapat masuk ke ranah dunia nyata, yang mana korban atau penyintas turut mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara online maupun langsung saat offline.

Dipaparkan secara rinci dalam panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh SafeNET, ada enam kategori yang perlu diwaspadai.

1. Pelanggaran Privasi

Adapun yang termasuk tindakan pelanggaran privasi adalah:

- Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan, dan

- Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.

2. Pengawasan dan Pemantauan

Adapun yang termasuk tindakan pengawasan dan pemantauan adalah:

- Memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online atau offline,

- Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan

- Menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target, dan

- Menguntit atau stalking.

Baca Juga: Apa Itu Stalking? Ketahui Pengertian dan Bentuk Perilakunya yuk!

3. Perusakan Reputasi atau Kredibilitas

Adapun yang termasuk tindakan perusakan reputasi adalah:

- Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (mis. akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna,

- Memanipulasi atau membuat konten palsu,

- Mencuri identitas dan impersonasi (mis. berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik),

- Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang, dan

- Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).

4. Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan online)

Adapun yang termasuk tindakan pelecehan adalah:

- Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan,

- Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik,

- Komentar kasar,

- Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu,

- Penghasutan terhadap kekerasan fisik

- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual

- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita

- Menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif

Baca Juga: Dukung Korban Kekerasan Seksual, Posko Pengaduan Gofar Hilman Dibuka!

5. Ancaman dan Kekerasan Langsung

Adapun yang termasuk tindakan ancaman dan kekerasan langsung adalah:

- Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana),

- Pemerasan seksual,

- Pencurian identitas, uang, atau properti, dan

- Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.

6. Serangan yang Ditargetkan ke Komunitas Tertentu

Adapun yang termasuk tindakan serangan pada komunitas adalah:

- Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat,

- Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi.

- Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi,

- Pengepungan (mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu, dan

- Pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.

Itu dia beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online.

Apabila Kawan Puan mengalaminya, maka dokumentasikan hal-hal yang terjadi, pantau situasi yang dihadapi.

Jangan takut untuk menghubungi bantuan dari individu, lembaga atau organisasi terpercaya seperti Komnas Perempuan, LBH Apik, dan lainnya.

Kemudian lapor dan blokir pelaku dari platform online yang digunakan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan tetap waspada yah Kawan Puan. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029