Parapuan.co - Seorang perempuan korban pemerkosaan ditolak laporannya oleh pihak kepolisian gara-gara dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin.
Perempuan yang akan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi itu juga sempat tertahan di gerbang.
Ia adalah seorang perempuan berusia 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, Kawan Puan.
Perempuan muda ini ditolak laporannya oleh Polresta Banda Aceh karena dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin yang jadi syarat masuk kantor kepolisian di sana.
Korban pemerkosaan ini ternyata punya alasan medis mengapa ia tidak punya sertifikat vaksin.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Tindakan Kekerasan Seksual Kapolsek Parigi Moutong
Itu disebabkan karena perempuan ini memiliki penyakit bawaan sehingga dirinya tidak bisa menerima vaksin, Kawan Puan.
Melansir dari Kompas.com, perempuan ini datang ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin (10/10/2021).
Ia didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya.
Namun sesampainya di sana, mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin.
Akan tetapi, mereka selanjutnya diizinkan masuk ke Polresta Banda Aceh, sebab dua orang anggota LBH sudah memiliki sertifikat vaksin.
Oleh karena itu, korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.
Selanjutnya, korban dan kuasa hukumnya bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Ramai di Twitter UMKM Penjual Makanan Beku Tanpa BPOM Dipolisikan
Laporan sempat ditolak
Meski pada akhirnya sudah bisa masuk ke Mapolresta, namun laporan dari korban ini sempat ditolak oleh pihak kepolisian, Kawan Puan.
Lagi-lagi, masalahnya adalah karena sertifikat vaksin yang tidak dimiliki oleh perempuan korban pemerkosaan ini.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan perihal sertifikat vaksin korban.
Sebab korban tidak memiliki sertifikat, maka laporannya pun ditolak.
Padahal menurut Qodrat, korban tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatannya. Korban pun sudah memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia memang tidak bisa menerima vaksin.
Namun, surat keterangan itu berada di rumahnya di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata Qodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," jelasnya lebih lanjut.
Laporan kembali ditolak karena tidak mengetahui pelaku
Tim kuasa dari LBH Banda Aceh pun mendampingi korban lapor ke Polda Aceh karena laporannya ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh.
Di sana, korban tidak tidak dimintai sertifikat vaksin, namun laporannya ditolak karena korban tidak mengetahui terduga pelaku.
Qodrat pun menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Lakukan Ini Jika Laporan Ditolak atau Diabaikan
Apalagi, kasus yang dilaporkan ini cukup serius dan berdampak langsung pada korban.
"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda," ujar Qodrat.
"Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin," kata Qodrat.
Penjelasan pihak kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi memberikan penjelasan.
Ia membenarkan bahwa ada laporan kasus perkosaan dan benar ada petugas yang meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya, saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Pasalnya petugas telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
Petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui oleh kepada desa setempat.
Ia juga mengatakan bahwa petugas menanyakan sertifikat vaksin dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tidak bisa divaksin.
Baca Juga: Pedagang Perempuan Dianiaya Preman, Kini Bernasib Tersangka: Aku Mau Keadilan
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
Namun, Wahyudi meminta bahwa surat keterangan dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa vaksin dibawa.
"Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," kata dia. (*)