Apa Itu KPR Syariah? Kenali Akad, Fitur, hingga Syarat Pengajuannya

Ardela Nabila - Rabu, 27 April 2022
Mengenal KPR syariah.
Mengenal KPR syariah. Business photo created by jcomp

Parapuan.co - Bagi kebanyakan orang yang hendak membeli rumah dengan dana terbatas, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pembiayaan yang dipilih.

KPR sendiri tak hanya terdiri dari KPR konvensional, namun ada juga KPR syariah yang bisa menjadi alternatif apabila ingin membeli rumah dengan prinsip syariah.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Kompas.com, KPR syariah merupakan jenis pembiayaan yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah, baik bekas maupun baru, dengan prinsip atau akad.

Seperti halnya produk syariah pada umumnya, KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan mengusung prinsip bebas riba.

Perbedaan terbesar antara KPR konvensional dan syariah sendiri terletak pada proses transaksinya, di mana KPR syariah tidak menerapkan transaksi uang, namun berupa barang.

Akad KPR syariah

Dalam hal akad, terdapat setidaknya empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Dari keempat akad tersebut, hanya dua akad yang umum dipakai dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia, seperti dijelaskan berikut ini.

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Baca Juga: Mengenal KPR, Mulai dari Definisi, Jenis, Serta Berbagai Keuntungannya

Akad murabahah merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah, di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati keduanya.

Jika nasabah sudah sepakat untuk menggunakan jenis akad mudarabah, maka bank akan melakukan pembelian rumah yang diinginkan oleh nasabah.

Artinya, rumah tersebut akan dimiliki oleh pihak bank, yang kemudian dijual ke nasabah yang membeli dengan cara mencicil.

Karena menerapkan prinsip syariah yang sesuai aturan agama Islam, bank tidak bisa mengenakan bunga, namun tetap bisa mendapat keuntungan berdasarkan persetujuan di awal tadi.

Dengan kata lain, nasabah dapat membayar cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan apa yang telah disepakati di awal.

2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah

Selanjutnya ada akad musyarakah mutanaqisah, yang dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.

Salah satu pihak tersebut nantinya akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap, artinya bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan.

Sebagai contoh, pihak bank memiliki porsi sebesar 80 persen, sedangkan nasabah 20 persen.

Baca Juga: Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah

Dari akad tersebut, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank, hingga semua bagian dimiliki oleh nasabah dan rumah tersebut berpindah tangan kepada nasabah.

Fitur KPR syariah

Terdapat sejumlah fitur KPR syariah yang bisa Kawan Puan jadikan sebagai acuan atau pertimbangan untuk mengambil jenis KPR ini, yaitu:

- Besar angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan

- Proses permohonan yang mudah dan cepat

- Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas

- Plafon pembiayaan yang besar

- Jangka waktu pembiayaan yang panjang

- Fasilitas auto debet dari tabungan induk.

Baca Juga: Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya

Syarat pengajuan KPR syariah

Nah, apabila Kawan Puan tertarik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR syariah, seperti dijabarkan berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembayaran

- Tidak melebihi maksimum pembiayaan

- Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih

- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya

- Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak

Baca Juga: Selain Bebas Utang, Ini 4 Tanda Kamu Sudah Siap Mengajukan KPR

- Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Kawan Puan, itu dia serba-serbi mengenai KPR syariah yang dapat kamu jadikan alternatif untuk membeli rumah dengan prinsip syariah.

Tertarik mencoba sistem pembiayaan ini untuk membeli rumah? (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja