- Mengancam akan menyakiti pasangan.
- Mencoba mengontrol bagaimana pasangannya bertindak, berpakaian, memasak, dll.
- Melakukan kekerasan fisik atau seksual terhadap pasangan.
- Memanipulasi pasangan secara emosional, seperti menargetkan rasa tidak aman mereka atau berbohong dan menyangkal telah melakukan kesalahan.
- Mengalihkan kesalahan atas perilakunya kepada pasangan.
3. Fase Rekonsiliasi
Ketiga, yaitu fase rekonsiliasi atau disebut pula sebagai fase honeymoon (bulan madu). Fase rekonsiliasi biasanya terjadi beberapa waktu setelah insiden dan ketegangan mulai berkurang.
Sebagaimana mungkin yang dialami Lesti, di fase ini bisa jadi Billar telah meminta maaf dengan sungguh-sungguh.
Pelaku KDRT mulai memperbaiki keadaan dengan memberikan hadiah dan memperlakukan pasangan lebih manis dari sebelumnya.
Baca Juga: Inul Daratista Sebut 'Pukul-pukulan' dalam Rumah Tangga Wajar, Ini Kata Ahli
Korban yang diperlakukan demikian tentu merasa tersanjung, sehingga memicu reaksi otak untuk melepaskan hormon oksitosin dan dopamin.
Seperti diketahui, hormon tersebut dapat memunculkan perasaan bahagia dan positif, dalam hal ini terhadap pelaku KDRT.
4. Fase Tenang
Di fase keempat ini, pelaku menyesal karena perbuatannya dan menyalahkan faktor eksternal di luar hubungan atas tindakan KDRT-nya.
Pada saat seperti inilah muncul pembenaran sehingga kekerasan dalam rumah tangga termaafkan.
Belum lagi karena pelaku KDRT berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi dengan cara yang sangat meyakinkan.
Padahal, bisa saja fase ketegangan kembali terjadi apabila ada stresor yang dialami oleh pelaku KDRT.
Kawan Puan, itulah keempat fase dalam KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang perlu kamu ketahui.
Jika Kawan Puan mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke layanan SAPA 129 dari KemenPPPA melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
(*)