Berkaca dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kenali 4 Fase KDRT Ini

Arintha Widya - Minggu, 16 Oktober 2022
Fase KDRT seperti yang dialami Lesti Kejora.
Fase KDRT seperti yang dialami Lesti Kejora. Instagram.com/indosiar

Parapuan.co - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora masih jadi bahan perbincangan.

Apalagi setelah Lesti mencabut laporannya setelah sang suami, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.

Belajar dari apa yang dialami Lesti, mulai dari menerima kekerasaan sampai bersedia memaafkan Billar, semua itu ternyata ada dalam fase KDRT.

Namun, sebelum mengetahui fasenya, ada baiknya Kawan Puan memahami dulu apa itu KDRT.

Definisi KDRT

Mengutip Kompas.com, KDRT menurut PBB adalah pola perilaku yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan.

KDRT bisa berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis, maupun ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain.

Seseorang dikatakan melakukan KDRT apabila bertindak menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, mempermalukan, menyalahkan, atau melukai pasangannya.

Adapun fase-fase kekerasan dalam rumah tangga di antaranya meliputi:

Baca Juga: Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar Usai KDRT Mungkin karena Trauma Bonding, Apa Itu?

1. Fase Ketegangan

Pertama, yaitu fase tension atau ketegangan yang terjadi karena stresor eksternal yang mulai menumpuk di dalam diri pelaku.

Stresor eksternal bisa saja mencakup masalah keuangan, stres akibat pekerjaan, atau sekadar kelelahan.

Kondisi seperti itu membuat frustrasi pelaku KDRT semakin meningkat dan bertambah ketika merasa kehilangan kendali.

Di fase ini, umumnya korban KDRT mencoba meredakan ketegangan agar tidak mengalami tindak kekerasan oleh pelaku.

2. Fase Insiden

Kedua, yaitu fase di mana pelaku KDRT cenderung merasa perlu untuk melepaskan ketegangan yang ia rasakan sehingga dapat berkuasa dan memegang kendali lagi.

Di fase ini, mereka umumnya akan mulai berperilaku kasar dengan melakukan tindakan-tindakan, semisal:

- Menghina pasangan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Dampak Serius Pencabutan Laporan KDRT Rizky Billar

- Mengancam akan menyakiti pasangan. 

- Mencoba mengontrol bagaimana pasangannya bertindak, berpakaian, memasak, dll.

- Melakukan kekerasan fisik atau seksual terhadap pasangan.

- Memanipulasi pasangan secara emosional, seperti menargetkan rasa tidak aman mereka atau berbohong dan menyangkal telah melakukan kesalahan.

- Mengalihkan kesalahan atas perilakunya kepada pasangan.

3. Fase Rekonsiliasi

Ketiga, yaitu fase rekonsiliasi atau disebut pula sebagai fase honeymoon (bulan madu). Fase rekonsiliasi biasanya terjadi beberapa waktu setelah insiden dan ketegangan mulai berkurang.

Sebagaimana mungkin yang dialami Lesti, di fase ini bisa jadi Billar telah meminta maaf dengan sungguh-sungguh.

Pelaku KDRT mulai memperbaiki keadaan dengan memberikan hadiah dan memperlakukan pasangan lebih manis dari sebelumnya.

Baca Juga: Inul Daratista Sebut 'Pukul-pukulan' dalam Rumah Tangga Wajar, Ini Kata Ahli

Korban yang diperlakukan demikian tentu merasa tersanjung, sehingga memicu reaksi otak untuk melepaskan hormon oksitosin dan dopamin.

Seperti diketahui, hormon tersebut dapat memunculkan perasaan bahagia dan positif, dalam hal ini terhadap pelaku KDRT.

4. Fase Tenang

Di fase keempat ini, pelaku menyesal karena perbuatannya dan menyalahkan faktor eksternal di luar hubungan atas tindakan KDRT-nya.

Pada saat seperti inilah muncul pembenaran sehingga kekerasan dalam rumah tangga termaafkan.

Belum lagi karena pelaku KDRT berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi dengan cara yang sangat meyakinkan.

Padahal, bisa saja fase ketegangan kembali terjadi apabila ada stresor yang dialami oleh pelaku KDRT.

Kawan Puan, itulah keempat fase dalam KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang perlu kamu ketahui.

Jika Kawan Puan mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke layanan SAPA 129 dari KemenPPPA melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat