Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
Bagi anak-anak di usia tertentu, orangtua wajib mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.
Perlu diketahui bahwa orangtua yang dimaksud di sini adalah ibu dan ayah yang dianggap memiliki peran bersama.
Hal tersebut sedikit berbeda dengan konstruksi peran pendidikan anak di Indonesia yang lebih sering diserahkan pada ibu.
Sekali lagi, ini bukan sekadar himbauan, melainkan benar-benar ada sanksi jika para orangtua abai melakukannya.
Jika tidak mengantar dan menjemput anaknya, orangtua tersebut bisa diberi peringatan dan bahkan dikenakan denda!
Baca Juga: 3 Alasan Anak Tidak Mau Cerita tentang Bullying yang Dialaminya ke Orang Tua
Bagaimana Bila Ada Bullying (Perundungan)?
Di Inggris, kasus perundungan disikapi dengan sangat serius. Pihak sekolah bisa langsung bersikap tegas dengan mendisiplinkan pelaku, tetapi dalam kasus yang tergolong berat, pelaku bisa dilaporkan ke polisi.
Artinya, tidak ada toleransi bagi perundungan karena jika dibiarkan, korban yang mengalami perundungan tidak hanya enggan masuk sekolah, tapi juga bisa menderita trauma berat.
Jika seluruh kondisi ternyata tidak memungkinkan bagi si anak untuk berangkat ke sekolah dan hal ini terjadi hingga beberapa waktu, EWO akan menyelidiki apakah si anak tetap mendapat pendidikan di rumah atau tidak.