Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
Parapuan.co - Tulisan ini disusun bertepatan dengan Hari Ibu di Indonesia, yang diperingati pada tanggal 22 Desember, tiap tahunnya.
Untuk semua kaum perempuan Indonesia: Mbah Putri, Ibunda, Ibu Mertua, Istri, Anak Perempuan, Ibu Guru dan Dosen, para sahabat perempuan, kerabat kerja perempuan saya semua, selamat Hari Ibu.
Ucapan ini juga untuk semua perempuan dengan profesi maupun perannya sebagai Ibu, Istri maupun dirinya sendiri, yang dipilihnya dengan rasa suka dan penuh kesadaran.
Hari Ibu di Indonesia, merupakan peringatan diadakannya Kongres Perempuan ke-1, yang diadakan di Yogyakarta 22-25 Desember 1928.
Melalui kongres ini, para perempuan hendak merumuskan posisi dan perannya di tengah masyarakat yang hendak meraih kemerdekaan.
Salah satu keputusan yang dihasilkan oleh kongres ini adalah, pembentukan organisasi federasi mandiri.
Nama federasinya, Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Selanjutnya, melalui salah satu hasil keputusannya di kongres yang sama pada penyelenggaraan yang ke-3, tiap tanggal 22 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari Ibu.
Dan untuk memperoleh pengakuan secara nasional, melalui Keppres tentang Hari-Hari Nasional Bukan Hari Libur, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember itu sebagai Hari Ibu, secara resmi. Keputusannya bertanda tangan 16 Desember 1959.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Hari Ibu di Netflix, Cocok Ditonton Bareng Keluarga