Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap

Arintha Widya - Kamis, 5 Januari 2023
Kemnaker
Kemnaker dok. Kompas

Gubernur daerah masing-masing wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

3. Benarkah upah buruh dihitung perjam?

Hoaks yang satu ini juga tidak benar dan tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan di Perppu Cipta Kerja.

Upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada karena perusahaan diwajibkan memberikan cuti, minimal cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan juga bisa memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upahnya.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Hoaks ini jelas salah dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan.

Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Tips Switch Career buat Perempuan: 2 Langkah Memulai Jalur Karier Baru