Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Status karyawan tetap tentu ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT diterapkan bagi pekerja kontrak.
Atau, bisa juga untuk waktu tidak tertentu atau PPKWTT bagi pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak?
Kemnaker menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak.
Apabila ada masalah dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan.
Apabila tidak sepakat, akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?