Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap

Arintha Widya - Kamis, 5 Januari 2023
Kemnaker
Kemnaker dok. Kompas

Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker

Perusahaan wajib memberikan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian kepada karyawannya.

Bahkan, bila perlu ditambahkan jaminan sosial lain, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap, bisa juga pekerja tidak tetap, semisal tenaga harian.

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan).

Dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya didasarkan pada kehadiran.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Untuk yang satu ini, Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan kompensasi tertentu.

Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).

11. Benarkah buruh dilarang protes dan terancam PHK jika melakukannya?

Terakhir, tidak ada larangan protes bagi para pekerja/buruh dan tidak ada aturan pelarangan semacam ini di dalam Perppu Cipta Kerja.

Semoga penjelasan dari Kemnaker tersebut berguna buatmu, ya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Tips Switch Career buat Perempuan: 2 Langkah Memulai Jalur Karier Baru