Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata terdapat berbagai hoaks berkembang usai diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Mulai dari kabar soal dihilangkannya pesangon untuk karyawan yang kena PHK, tidak adanya status karyawan tetap, hingga perusahaan yang bisa mem-PHK kapan saja.
Mendengar banyaknya hoaks terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan isu dari Perppu Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Kemnaker melalui akun media sosial resminya, salah satunya lewat Instagram Kemnaker. Begini penjelasannya!
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kemnaker menegaskan bahwa rumor ini tidak berdasar. Pihaknya menerangkan bahwa uang pesangon akan tetap ada.
Bila ada PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapus?
Upah minimum (UM) meliputi UM Provinsi, Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada.
Baca Juga: Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022
Gubernur daerah masing-masing wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
3. Benarkah upah buruh dihitung perjam?
Hoaks yang satu ini juga tidak benar dan tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan di Perppu Cipta Kerja.
Upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti tetap ada karena perusahaan diwajibkan memberikan cuti, minimal cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Perusahaan juga bisa memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upahnya.
5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Hoaks ini jelas salah dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan.
Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja
Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Status karyawan tetap tentu ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT diterapkan bagi pekerja kontrak.
Atau, bisa juga untuk waktu tidak tertentu atau PPKWTT bagi pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak?
Kemnaker menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak.
Apabila ada masalah dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan.
Apabila tidak sepakat, akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker
Perusahaan wajib memberikan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian kepada karyawannya.
Bahkan, bila perlu ditambahkan jaminan sosial lain, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap, bisa juga pekerja tidak tetap, semisal tenaga harian.
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan).
Dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya didasarkan pada kehadiran.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Untuk yang satu ini, Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan kompensasi tertentu.
Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
11. Benarkah buruh dilarang protes dan terancam PHK jika melakukannya?
Terakhir, tidak ada larangan protes bagi para pekerja/buruh dan tidak ada aturan pelarangan semacam ini di dalam Perppu Cipta Kerja.
Semoga penjelasan dari Kemnaker tersebut berguna buatmu, ya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
(*)