Tugas Komisi Pemilihan Umum
Ada pun tugas KPU tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri).
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Legislatif Pemilu 2024 Ditutup, Ini Daftar Artis Bacaleg