Parapuan.co - Menuju Pemilu 2024, ada baiknya Kawan Puan mengetahui apa itu KPU sebagai penyelenggara.
Pengetahuan tentang KPU penting bagi perempuan memilih, karena inilah saatnya kamu ikut menentukan wakilmu di kursi parlemen.
Tanpa berlama-lama, langsung saja simak apa itu KPU beserta tugas dan wewenangnya seperti mengutip laman resmi kpu.go.id!
Mengenal Apa Itu KPU
KPU merupakan kependekan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Secara struktural, KPU terdiri atas KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Pusat berkedudukan di ibu kota negara Indonesia (dalam hal ini Jakarta), KPU Provinsi di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di ibu kota kabupaten/kota.
KPU menjalankan tugas secara berkesinambungan dan bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam menyelenggarakan Pemilu.
Baca Juga: Menyambut Pemilu 2024, Mengapa Begitu Susah Memilih Perempuan?
Tugas Komisi Pemilihan Umum
Ada pun tugas KPU tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri).
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Legislatif Pemilu 2024 Ditutup, Ini Daftar Artis Bacaleg
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih, serta membuat berita acaranya.
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Wewenang KPU terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, antara lain:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
Baca Juga: Ada SURA dan SULU, Ini Makna Maskot Pemilu 2024 Berbentuk Jalak Bali
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR; serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, demikian tadi apa itu KPU beserta tugas dan wewenangnya.
Semoga informasi di atas membantumu dalam proses perempuan memilih di Pemilu 2023 nanti, ya.
Baca Juga: Ini Makna dan Lirik Jingle Pemilu 2024, Memilih untuk Indonesia
(*)