8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih, serta membuat berita acaranya.
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Wewenang KPU terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, antara lain:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.