Nah, femisida tak hanya satu jenisnya, namun ada sembilan berdasarkan rumusan dari Komnas Perempuan.
1. Femisida Intim
Pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, dan/atau mantan pacar.
2. Femisida Budaya
Serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut:
- Femisida atas nama kehormatan: pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.
- Femisida terkait mahar: pembunuhan perempuan karena konflik maskawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami.
- Terkait ras, suku dan etnis: pembunuhan perempuan adat dari etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku, dan etnis minoritas.
- Terkait tuduhan sihir: pembunuhan berdasar tuduhan terkait sihir atau santet.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bentuk Femisida Watch Imbas Kasus Pembunuhan Perempuan