Parapuan.co - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merumuskan sembilan (9) jenis femisida.
Femisida adalah kekerasan berbasis gender berupa pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh motif gender, perempuan dibunuh karena dirinya perempuan.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Ini adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sampai menghilangkan nyawa korbannya karena melibatkan tindak kejahatan pembunuhan.
Isu femisida adalah bentuk paling ekstrem dari isu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Komnas Perempuan dalam Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan menyebutkan bahwa femisida adalah tindak pidana.
Femisida menyebabkan kematian terhadap perempuan dan menjadi bagian dari tindak pidana penghilangan nyawa atas pembunuhan, serta merupakan kejahatan yang tertinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional.
Istilah femisida baru masuk kajian Komnas Perempuan pada 2017 karena sebelumnya pembunuhan terhadap perempuan dimasukkan sebagai pembunuhan biasa seperti lainnya.
Namun mulai 2017 istilah femisida yakni pembunuhan terhadap perempuan dengan motif gender atau jenis kelamin, mulai dikenalkan oleh Komnas Perempuan.
Baca Juga: Apa Itu Femisida yang Berhubungan dengan Pembunuhan terhadap Perempuan
Nah, femisida tak hanya satu jenisnya, namun ada sembilan berdasarkan rumusan dari Komnas Perempuan.
1. Femisida Intim
Pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, dan/atau mantan pacar.
2. Femisida Budaya
Serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut:
- Femisida atas nama kehormatan: pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.
- Femisida terkait mahar: pembunuhan perempuan karena konflik maskawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami.
- Terkait ras, suku dan etnis: pembunuhan perempuan adat dari etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku, dan etnis minoritas.
- Terkait tuduhan sihir: pembunuhan berdasar tuduhan terkait sihir atau santet.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bentuk Femisida Watch Imbas Kasus Pembunuhan Perempuan
- Femisida terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation/circumcision (FGM/C): pemotongan/pelukaan genitalia perempuan merupakan bagian dari kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi perempuan yang dapat berdampak kematian anak perempuan dan perempuan dewasa.
- Femisida bayi (aborsi, balita, dan batita): pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap tidak berharga dibandingkan bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan dianggap bukan penerus kekerabatan dan garis keturunan keluarga luas dalam komunitas.
3. Femisida Konteks Konflik Bersenjata
Pembunuhan dalam konteks konflik bersenjata, biasanya didahului kekerasan fisik yang dilakukan aktor negara maupun non-negara.
Penargetan perempuan dalam konflik bersenjata dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang digunakan untuk menghancurkan tatanan masyarakat, seperti perempuan yang mengalami pemerkosaan dalam konflik sering dijauhi dan dikucilkan oleh komunitas mereka.
4. Femisida Konteks Industri Seks Komersial
Pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain karena perselisihan biaya atau kebencian terhadap kelompok pekerja seks komersial.
5. Femisida Perempuan dengan Disabilitas
Baca Juga: Penyelenggaraan KUPI II Bersamaan dengan 16HAKTP, Berikut Berbagai Isu Perempuan yang Dibahas
Pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya ataupun efek domino karena telah terjadi kekerasan seksual hingga kehamilan.
6. Femisida Orientasi Seksual dan Identitas Gender
Pembunuhan yang didasarkan kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.
7. Femisida di Penjara
Pembunuhan yang terjadi pada tahanan perempuan dalam konteks sistem penjara.
8. Femisida Non Intim
Pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara ataupun non-negara.
9. Femisida Pegiat HAM/Pegiat Kemanusiaan
Pembunuhan dilakukan oleh aktor negara atau non-negara terhadap perempuan yang berjuang bagi pemenuhan HAM di komunitasnya atau masyarakat luas.
Perjuangan ini dianggap mengancam atau merugikan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Jenis Femisida yang Paling Tinggi di Indonesia
Komnas Perempuan setia memantau kasus femisida yang terjadi di Indonesia, dan didapatkan angka kasus tahun 2020 sampai 2023.
Pada 2020 terpantau 95 kasus, 2021 sebanyak 237 kasus, 2022 terpantau 307 kasus, dan 2023 ada 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.
Pantauan setiap tahunnya oleh Komnas Perempuan ini menempatkan femisida intim sebagai jenis femisida tertinggi.
Terbukti dari kasus pembunuhan terhadap perempuan yang baru-baru ini mencuat di Indonesia, ada banyak perempuan jadi korban pembunuhan seperti kasus di Ciamis, Cikarang, dan Minahasa Selatan.
Kawan Puan, itu tadi pengetahuan tentang femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan dengan motif gender, perempuan dibunuh karena dirinya perempuan.
Jika kamu atau orang terdekat ada yang mengalami kekerasan berbasis gender, maupun kekerasan terhadap perempuan, dapatkan bantuan dengan cara menghubungi carilayanan.com.
Baca Juga: Catat, Ini 11 Akses Layanan Bantuan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan
(*)