Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, 10 Rumah Sakit Ini Sudah Lakukan Uji Coba

Saras Bening Sumunar - Rabu, 15 Mei 2024
Kelas 1,2,3, BPJS Kesehatan dihapus.
Kelas 1,2,3, BPJS Kesehatan dihapus.

Parapuan.co - Viral di media sosial sistem kelas 1,2,dan 3 BPJS Kesehatan diubuah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kabar ini secara langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Bukan itu saja, penggantian tersebut rupanya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan baru terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan ini ditekankan oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Terkait adanya perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini, banyak yang bertanya bagaimana iuran BPJS Kesehatan?

Sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 khusus segmen pekerja bukan penerima upah PPBU atau perserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per bulan

Perlu diketahui bahwa kelas 3 iuran BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang.

Artinya peserta kelas 3 hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Sementara itu terkait dengan iuran BPJS yang tertuang dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes mengatakan bahwa perubahan ini pada akhirnya membuat iuaran BPJS Kesehatan akan disamaratakan.

Baca Juga: BPJS Saja Tidak Cukup, Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3," jelasnya.

Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.

Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Saat ini ada sebanyak 10 rumah sakit yang sedang melalukan uji coba penerapan KRIS, yaitu:

- RSUP Dr. Sardjito

- RSUD Soedarso

- RSUD Sidoarjo

- RSUD Sultan Syarif Alkadri

- RS Santosa Kopo

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

- RS Santosa Central

- RS Awal Bros Batam

- RS Al Islam

- RS Ananda Babelan

- RS Edelweis

Menteri Kesehatan, Budi Sadikin mengatakan bahwa melalui KRIS nantinya seluruh pelayanan dalam rumah sakit akan disamakan.

Misalnya satu kamar hanya akan berisi empat tempat tidur dan dilengkapi AC.

Menurutnya, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

"Jadi kita ingin memberikan layanan yang terbaik buat masyarakat jangan terlalu sesak," jelas Budi Sadikin.

"Empat tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," imbuhnya.

Kawan Puan, itu tadi bebergai informasi terkait dihapuskan iuran kelas 1,2,3 BPJS Kesehetan.

Dengan adanya pengahapusan ini, diharapkan penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit dapat lebih optimal dalam penayangan pasien. 

Baca Juga: Ramai Masalah BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya, Begini Klarifikasi Menkes

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, 10 Rumah Sakit Ini Sudah Lakukan Uji Coba