Dr.  Firman Kurniawan S.

Pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org, dan penulis buku Digital Dilemma

Sextortion, Kejahatan Berperantara Media Digital yang Mengancam Perempuan

Dr. Firman Kurniawan S. Senin, 24 Juni 2024
Sextortion, pemerasan memakai konten seksual lewat media digital seperti media sosial. Apa yang bisa kita lakukan?
Sextortion, pemerasan memakai konten seksual lewat media digital seperti media sosial. Apa yang bisa kita lakukan? Sebastian Gorczowski

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.

Mari simak seluruhnya dengan seksama. Sekstorsi, berasal dari kata sextortion: sex dan extortion, seks dan pemerasan.

Terhadap jenis kejahatan ini, Social Media Victims Law Center (SMVLC) memberi pengertian sekstorsi sebagai suatu bentuk pelecehan seksual yang terdistribusi melalui media online.

Kejahatan dilakukan dengan meminta korban mengirimkan foto atau video eksplisit kepada pemeras.

Lalu, ketika korban keberatan mengirimkannya lagi, pemeras mengancam akan membeberkan konten eksplisit korban yang sudah pernah diterimanya. Kecuali, tentu saja, korban menuruti kemauan pemeras.

Berdasar ungkapan korban AK kepada polisi, unsur seks dan pemerasan merupakan bagian penting yang melatarbelakangi video asusilanya.

Awalnya AK dihubungi seseorang yang diketahui sebagai pemilik akun Facebook tertentu. Pemilik akun ini menawari AK uang Rp15 juta.

Tergiur oleh tawaran yang cukup bernilai, AK tertarik seraya menanyakan kompensasinya. Tentu saja tak ada makan siang gratis.

Oleh sang pemilik akun, mulanya AK diminta berfoto. Permintaan yang awalnya biasa saja. Ini tak menimbulkan kecurigaan maupun rasa risih.

Namun pada kesempatan lebih lanjut, AK diminta berfoto diri dengan menyertakan KTPnya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sextortion, Bentuk Pemerasan Berupa Hubungan Seksual