Suara yang Terabaikan: Ini Realitas Suram Anak dalam Ancaman Kekerasan

Citra Narada Putri - Selasa, 23 Juli 2024
Kekerasan pada anak.
Kekerasan pada anak. (PORNCHAI SODA/Getty Images)

Praktik Budaya yang Merugikan

Perkawinan usia anak, di mana salah satu pihak berusia di bawah 18 tahun, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang keras oleh hukum internasional.

Di Indonesia, meskipun prevalensinya menunjukkan tren penurunan, angka perkawinan usia anak (terutama pada anak perempuan) masih tergolong memprihatinkan.

Data tahun UNICEF (2018) menunjukkan bahwa 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun (sekitar 1,2 juta orang) telah menikah sebelum usia 18 tahun, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi di kawasan. Ironisnya lagi, anak perempuan di pedesaan dua kali lebih berisiko terjerat dalam pernikahan dini dibandingkan anak di perkotaan.

Kemiskinan pun kian memperparah situasi, dengan anak-anak dari keluarga miskin tiga kali lebih berpotensi menikah di usia yang seharusnya mereka nikmati masa belajar dan bermain.

Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual

Sebuah fakta mengejutkan, ternyata Indonesia adalah salah satu sumber (serta negara tujuan dan transit) utama dalam perdagangan manusia—termasuk anak—untuk tujuan eksploitasi seksual dan tenaga kerja.

Pada tahun 2018, jumlah warga negara Indonesia yang diperdagangkan di luar negeri adalah signifikan, termasuk di Asia dan Timur Tengah. Mereka ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga, pabrik, proyek konstruksi, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Seksual pada Anak, 5 Bagian Tubuh Ini Tak Boleh Disentuh Orang Asing



REKOMENDASI HARI INI

Suara yang Terabaikan: Ini Realitas Suram Anak dalam Ancaman Kekerasan