Bernadya Jadi Korban Pelecehan! Ini 12 Jenis KBGO yang Wajib Diketahui

Tim Parapuan - Kamis, 26 September 2024
Bernadya
Bernadya Azharul Hakim

Parapuan.co - Penyanyi Bernadya tengah dilanda kesedihan setelah mengalami perlakuan tak menyenangkan di media sosial.

Pelantun lagu Untungnya Hidup Harus Tetap Berjalan ini menjadi korban pelecehan seksual, di mana ia menerima komentar-komentar mesum yang merendahkan.

Komentar-komentar tersebut mengkritik bentuk tubuhnya, terutama postur payudaranya yang dianggap terlalu besar.

Melansir dari tribunnews.com, kasus ini bermula dari sebuah video yang diposting oleh warganet. 

Kemudian video itu diunggah ulang oleh akun gosip dengan lebih dari 12 juta pengikut, sehingga memicu reaksi dari publik. 

Kasus Bernadya menjadi salah satu contoh dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang semakin marak di era digital saat ini.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, KBGO merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan melalui media siber.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perhatian terhadap isu ini semakin meningkat.

Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO

 

UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban dengan mengatur tindakan pemerintah dalam memutus akses dan menghapus konten yang mengandung kekerasan seksual.

Berikut adalah 12 jenis KBGO yang perlu diwaspadai: 

1. Cyber Harassment

Pelecehan di dunia maya ini menyerupai pelecehan di dunia nyata dan melibatkan tindakan verbal yang agresif.

Pelaku biasanya menyerang dengan membanjiri akun korban dengan komentar dan pesan yang bertujuan untuk mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti mereka.

2. Revenge Porn

Istilah ini merujuk pada penyebaran foto atau video intim seseorang secara daring tanpa izin, biasanya sebagai bentuk balas dendam yang bertujuan merusak kehidupan pribadi korban.

Seringkali, pelaku berasal dari orang-orang terdekat, seperti pasangan atau mantan pasangan.

3. Malicious Distribution

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Karena Kecanduan Video Dewasa, Kenali Cirinya!

Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten yang dapat mencemarkan nama baik korban, terlepas dari kebenarannya.

Seperti revenge porn, pelaku bisa mengancam untuk membagikan foto atau informasi pribadi korban, tetapi konten yang disebarkan tidak selalu bersifat intim.

4. Impersonation

Tindakan di mana pelaku menggunakan informasi pribadi korban untuk membuat akun palsu.

Akun tersebut dapat digunakan untuk mempermalukan, menghina, atau bahkan melakukan penipuan terhadap korban.

5. Cyber Hacking

Peretasan merupakan salah satu jenis kejahatan siber yang paling umum.

Dalam konteks KBGO, peretasan dilakukan agar pelaku dapat mengakses data pribadi korban, seperti foto, video, atau dokumen penting lainnya.

Pelaku juga dapat mengambil alih akun media sosial korban.

Baca Juga: TikTok Lakukan Ini Ketika Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat 4 Kali Lipat

6. Cyber Grooming

Kekerasan yang ditujukan kepada anak-anak atau remaja oleh pelaku dewasa yang membangun hubungan emosional dan kepercayaan.

Dalam proses ini, pelaku mempersiapkan korban untuk terlibat dalam aktivitas seksual secara langsung dengan cara menormalkan perilaku tersebut.

7. Online Defamation

Tindakan menyebarkan informasi yang merugikan dengan tujuan merusak reputasi individu dan menyesatkan orang lain, tanpa mempedulikan kebenaran informasi yang disampaikan.

8. Morphing

Morphing adalah proses mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain untuk merusak reputasi individu yang terlihat dalam gambar atau video tersebut.

9. Voyeurism

Ketika seseorang melakukan voyeurisme, ia mengambil foto atau merekam video orang lain secara diam-diam untuk tujuan seksual.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Pelaku menggunakan kamera tersembunyi dan dalam beberapa kasus, menayangkan rekaman tersebut kepada audiens yang tidak diinginkan.

Alat perekam seringkali ditempatkan di lokasi pribadi seperti toilet atau ruang ganti.

10. Stalking

Stalking atau penguntitan adalah tindakan yang umum terjadi di dunia nyata, tetapi di dunia maya dilakukan dengan bantuan teknologi.

Pelaku dapat mengawasi aktivitas korban dan menguntitnya melalui forum online atau dengan mengirimkan pesan bernada ancaman untuk mengendalikan mereka.

11. Illegal Content

Penyebaran konten yang melanggar hukum, yang dapat merugikan pihak lain.

12. Cyber Recruitment

Cyber recruitment merujuk pada penggunaan teknologi untuk memanipulasi individu agar terjebak dalam situasi berbahaya.

Baca Juga: Artis Perempuan Sering Alami KBGO, Lola Amaria Utamakan Ini saat Casting

Contoh kasus dapat dilihat dalam film dokumenter Netflix berjudul Cyber Hell, di mana korban dihubungi secara online dengan tawaran pekerjaan.

Namun tujuan sebenarnya adalah untuk menggali data pribadi dan menyebarkan video atau foto mereka di forum daring.

Dampak bagi korban KBGO biasanya mereka akan mengalami depresi, kecemasan, dan ketakutan.

Pada titik tertentu, korban bahkan dapat memiliki pikiran, keinginan, atau upaya untuk bunuh diri.

Korban juga menarik diri dari kehidupan publik termasuk keluarga dan teman-teman.

Hal ini terutama berlaku untuk perempuan yang foto atau videonya bermuatan seksual dan didistribusikan tanpa persetujuan sehingga membuat mereka merasa dipermalukan dan diejek di tempat umum. 

Jika Kawan Puan atau orang di sekitarmu menjadi korban KBGO, ingat untuk tidak menyalahkan diri sendiri.

Kemudian, kumpulkan cukup bukti, laporkan ke pihak berwajib dan cari bantuan profesional jika dibutuhkan.

(*)

Baca Juga: Memahami Gentingnya Fenomena Molka di Korea Usai Dugaan Kejahatan Seksual Taeil Eks NCT

Ken Devina

Sumber: Tribunnews.com,komnasperempuan.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

4 Drakor Tayang Oktober 2024 Disertai Sinopsis Series: Ada Kisah Pemberdayaan Perempuan