Kecanduan Judi Online Picu Seseorang Lakukan KDRT, Bagaimana Mengatasinya?

Arintha Widya - Selasa, 15 Oktober 2024
Judi online memicu KDRT, ini penyebab dan cara mengatasinya menurut psikolog.
Judi online memicu KDRT, ini penyebab dan cara mengatasinya menurut psikolog. Hirurg

Parapuan.co - Kawan Puan, kecanduan judi online (judol) akhir-akhir ini menjadi masalah serius di Indonesia.

Terlebih karena perilaku judi online memengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk memicu tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindakan kekerasan atau KDRT muncul akibat gangguan emosional pelaku judol, yang bisa dibilang memang sering mengalami mood swing atau perubahan suasana hati yang cepat.

Bagaimana kecanduan judi online memicu KDRT dan adakah cara untuk mengatasinya? Simak informasi seperti dirangkum dari Kompas.com berikut ini!

Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia

Di Indonesia, sebagian pemain judi online berasal dari berbagai kalangan dan kelompok usia. Sebagian dari mereka ialah orang yang sudah menikah.

Hal ini tersirat dari yang disampaikan oleh Atik Tri Wahyuni, seorang pendamping korban KDRT di organisasi Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham), Solo, Jawa Tengah.

Atik mengungkapkan bahwa ia pernah mendampingi beberapa ibu muda yang suaminya pelaku judol.

Salah satu dari perempuan yang didampinginya mengaku suaminya sering mengancam dan kasar setelah terlibat judi online.

Baca Juga: Judi Online Bikin Banyak Pasien Jalani Rawat Jalan di Rumah Sakit Jiwa, Semua Laki-laki

Ada pula perempuan yang suaminya berselingkuh, dan ketahuan punya banyak utang dari judol.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengungkapkan dalam podcast "Jumpa PPATK Pekanan (JUMATAN)", bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

Jumlah ini mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia.

Pemain judi online tidak hanya berasal dari usia dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah 10 tahun yang mencapai 2 persen dari total pemain, atau sekitar 80.000 orang.

Sebaran pemain lainnya meliputi kelompok usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 168 juta transaksi judi online dengan total perputaran dana mencapai Rp327 triliun.

Sejak tahun 2017, total akumulasi transaksi judi online telah mencapai Rp 517 triliun.

Mengapa Seseorang Terlibat dalam Judi Online?

Menurut Dosen Fakultas Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS), Laelatus Syifa Sari Agustina, S.Psi., M.Psi., Psikolog, judi online memiliki daya tarik yang kuat dari segi psikologis.

Baca Juga: Setelah Perempuan, Kini Anak dan Remaja Jadi Target Empuk Pinjol dan Judol

Efek hiburan yang dihasilkan, seperti euforia saat menang dan rasa kecemasan saat kalah, membuat pelaku terus terikat pada judi.

"Judi yang buat adiktif kalah dan menang. Ketika seseorang menang sangat excited dan memunculkan euphoria. Kalau kalah, kebalikannya kepikiran, cemas, depresi, dan sebagainya," terang Laelatus Syifa.

Kecanduan judi online juga didorong oleh sifat anonim, yang membuat pelaku merasa terlindungi dari pengawasan lingkungan sekitar.

Ketika seseorang kalah, mereka cenderung ingin mencoba lagi untuk menutupi kerugian, dan ketika menang, rasa bahagia yang muncul mendorong mereka untuk terus bermain.

Inilah yang memicu mood swing, atau perubahan suasana hati yang ekstrem.

Syifa menambahkan bahwa kondisi ini membuat para pelaku sulit mengendalikan emosi, sehingga kemampuan mereka dalam menghadapi stres atau masalah berkurang.

Akibatnya, mereka menjadi lebih irritable dan sensitif, yang pada akhirnya dapat memicu tindakan KDRT.

Terutama jika ada tekanan dari pasangan atau keluarga terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Pengaruh Kecanduan Judi Online terhadap KDRT

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Termasuk Masalah Kesehatan Mental, Mengapa?

Kecanduan judi online memengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk dalam rumah tangga.

Ketika suami atau istri merasa frustrasi karena kerugian yang diderita, mereka bisa melepaskan emosi tersebut dalam bentuk kekerasan terhadap pasangan atau anak-anak.

KDRT menjadi pelampiasan karena ketidakmampuan mereka menghadapi masalah keuangan dan tekanan emosional yang muncul akibat kecanduan.

Seperti yang dijelaskan oleh Syifa, kecanduan judi online mengubah cara kerja hormon dalam otak, terutama hormon serotonin dan dopamin.

Hal ini menyebabkan perubahan emosi yang membuat pelaku judi tidak lagi menjadi diri mereka yang sebenarnya, dan dapat bertindak di luar kendali.

Bagaimana Mengatasi Kecanduan Judi Online?

Untuk mengatasi kecanduan judi online, perlu adanya strategi yang komprehensif, termasuk terapi dan medikasi.

Kecanduan ini tidak bisa diatasi hanya dengan kemauan sendiri, tetapi memerlukan bantuan profesional.

Terapi perilaku kognitif (CBT) merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk membantu pelaku mengontrol dorongan mereka.

"Adiksi itu perlu strategi untuk menghentikannya, bisa terapi CBT dan biasanya dilakukan profesional," ungkap Syifa.

Terapi medikasi juga diperlukan untuk menstabilkan emosi, terutama dalam menghadapi stimulus yang memancing keinginan untuk berjudi.

Dari situ, bisa disimpulkan bahwa mengatasi kecanduan judol adalah mengajak pelaku untuk bersedia berkonsultasi dengan profesional.

Baca Juga: Mengintai Remaja, 3 Bahaya Judi Online pada Aspek Fisik hingga Psikologis

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Aitana Bonmati Raih Penghargaan, Buktikan Perempuan Bisa Setara di Sepak Bola