Baca Juga: 5 Sinopsis Drakor dengan Isu Bullying di Sekolah, Terbaru Pyramid Game
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum;
Baca Juga: Dampak Bullying bagi Korban, Mulai dari Emosional hingga Akademis
13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Wewenang TPPK
1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.
3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Artinya, sebelum ke meja hijau, kasus seperti ini hendaknya ditangani oleh TPPK terlebih dulu.
Bila korban sudah terlanjur melapor, mau tidak mau proses hukum akan berjalan.
Kecuali, dari pihak korban mencabut laporannya dan bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Bagaimanapun nanti kasus bullying siswa SMA di Surabaya ini berakhir, semoga menjadi pelajaran bagi pelajar dan para orang tua.
Bahwasanya, tindakan bullying atau perundungan dalam bentuk apapun dan dilakukan oleh siapapun adalah salah dan melanggar hukum.
Baca Juga: Mahasiswi Undip Diduga Bunuh Diri karena Bully, Kenali Jenis Perundungan pada Orang Dewasa
(*)