Kronologi Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan

Arintha Widya - Jumat, 15 November 2024
Kasus Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan
Kasus Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan stray_cat

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang kasus bullying siswa SMA di Surabaya.

Bullying siswa SMA di Surabaya awalnya terjadi antara sesama murid, tetapi berujung pada tindakan perundungan oleh orang dewasa.

Kasus tersebut awalnya viral di media sosial melalui sebuah video, dan kini sampai naik ke meja hijau.

Bagaimana kronologi kasus bullying siswa SMA di Surabaya ini dan sudahkah masalahnya teratasi? Simak informasinya melansir berbagai sumber!

Kronologi Kasus

Mengutip Tribunnews, peristiwa yang melibatkan orang tua siswa itu bermula dari sebuah pertandingan basket antar sekolah di sebuah mal di Surabaya.

Mulanya, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dan murid sekolah swasta lainnya saling olok.

Siswa dari sekolah lain ada yang tidak terima atas olokan salah seorang murid SMA Kristen Gloria 2.

Wali murid dari siswa yang tidak terima tadi datang ke SMA Gloria 2, dan "membalas dendam".

Baca Juga: Bullying pada Anak SD Jangan Dianggap Sepele, Psikolog Ungkap Soal Etika Berteman

"Ini sebenarnya kasus orang tua yang tidak terima anaknya diolok-olok. Saling ejek dalam pertandingan itu biasa. Orang tua ikut," demikian kata Michael Leksodimulyo Anggota Komisi D DPRD Surabaya.

"Tapi karena ribut, geger di sekolah, ada polisi banyak hingga semua menjadi horor. Semua ketakutan," imbuh Michael.

Disebutkan bahwa Ivan Sugianto, orang tua siswa yang membalas, melakukan perundungan kepada anak berinisial SP.

SP diminta untuk sujud dan menggonggong. Usai kejadian, SP melaporkan tindakan yang dialaminya ke kepolisian.

Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Pada saat seperti kondisi di atas, sebenarnya peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah sangat penting.

"Sebenarnya, sekolah itu ada TPPK (Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan)," kata Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Septi Budi Sartika, M.Pd.

"Jadi, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, memiliki Surat Keputusan terkait hal tersebut (TPPK)," papar Septi mengutip laman Umsida.

Dr. Septi menekankan, orang tua mestinya tidak bersikap demikian terhadap anak yang sudah remaja.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Bullying Binus, Begini Peran Kedua Orang Tua sebagai Teladan Anak

Pasalnya, anak remaja sangat bisa diberikan pengertian bahwa perbuatannya salah. Tidak dengan dibalas bully.

"Jika sudah terlanjur emosi seperti kejadian tersebut, maka jatuhnya akan memalukan dan ujung-ujungnya terjerat kasus hukum seperti pencemaran nama baik," ungkap Septi lagi.

Tugas dan Wewenang TPPK di Satuan Pendidikan

Sebenarnya, TPPK di sekolah mempunyai tugas dan wewenang yang penting dalam penanganan kasus kekerasan, dalam hal ini perundungan.

Di bawah ini informasi lengkapnya sebagaimana dilansir dari laman Merdeka Dari Kekerasan Kemdikbud:

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  • Tugas dan fungsi TPPK

1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;

2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

Baca Juga: 5 Sinopsis Drakor dengan Isu Bullying di Sekolah, Terbaru Pyramid Game

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;

8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;

11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum;

Baca Juga: Dampak Bullying bagi Korban, Mulai dari Emosional hingga Akademis

13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  • Wewenang TPPK

1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.

3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Artinya, sebelum ke meja hijau, kasus seperti ini hendaknya ditangani oleh TPPK terlebih dulu.

Bila korban sudah terlanjur melapor, mau tidak mau proses hukum akan berjalan.

Kecuali, dari pihak korban mencabut laporannya dan bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Bagaimanapun nanti kasus bullying siswa SMA di Surabaya ini berakhir, semoga menjadi pelajaran bagi pelajar dan para orang tua.

Bahwasanya, tindakan bullying atau perundungan dalam bentuk apapun dan dilakukan oleh siapapun adalah salah dan melanggar hukum.

Baca Juga: Mahasiswi Undip Diduga Bunuh Diri karena Bully, Kenali Jenis Perundungan pada Orang Dewasa

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan