Baca Juga: Pengusaha Perempuan dari Belahan Dunia Bakal Hadiri Modest Fashion & Womenpreneur Summit 2024
Keterbatasan waktu dan energi ini tentunya menghambat mereka untuk lebih aktif dalam dunia kewirausahaan atau partisipasi di pasar tenaga kerja yang lebih luas.
Ada lebih banyak hambatan, termasuk keterbatasan akses terhadap transportasi dan pengasuhan anak yang aman dan efisien, yang membatasi kemampuan mereka untuk bekerja dalam jarak tempuh yang dekat.
Solusi: Kebijakan yang Mendukung Kewirausahaan Perempuan
Sebuah studi oleh Gaurav Chiplunkar dari Universitas Virginia dan Pinelopi Goldberg dari Universitas Yale menunjukkan bahwa menghilangkan hambatan terhadap perempuan dalam kewirausahaan dapat secara signifikan meningkatkan partisipasi kaum hawa dalam dunia kerja.
Dengan mengurangi hambatan ini, lebih banyak perempuan akan mampu menjalankan bisnis mereka sendiri.
Pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan upah, laba yang lebih tinggi, dan perusahaan yang lebih efisien.
Kebijakan yang mendukung kewirausahaan perempuan, seperti yang diungkapkan oleh Chiplunkar dan Goldberg, dapat lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dibandingkan dengan mengubah norma sosial yang sudah mapan.
Sebab, norma tersebut cenderung sulit berubah dan lebih mengikat perempuan dalam pekerjaan rumah tangga dan tanggung jawab domestik.
Studi ini mengungkapkan bahwa dengan mempromosikan kewirausahaan perempuan, kita dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja yang berpotensi meningkatkan produktivitas dan kontribusi ekonomi.
Baca Juga: Kisah 3 Pengusaha Perempuan Bangun Ide Usaha, Punya Banyak Karyawan Wanita
Memperkenalkan kebijakan yang mendukung kewirausahaan perempuan sangat penting untuk membuka peluang lebih besar bagi perempuan dalam dunia kerja.
Dengan langkah-langkah yang tepat, perempuan dapat memainkan peran kunci dalam perekonomian global dan lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
(*)
Ken Devina